Miris. Itu yang saya rasakan saat mengikuti perkembangan kasus Prita Mulyasari, seorang wanita berusia 32 tahun, ibu dari 2 orang anak. Yang kini harus mendekam di penjara hanya karena menulis keluhan tentang pelayanan sebuah rumah sakit.

Berdasarkan Koran Tempo yang dikutip oleh Ndorokakung, Prita dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Itukah wujud keadilan di negeri ini? Buat yang belum tahu, kisah singkatnya kurang lebih begini: suatu ketika, Prita sakit dan ia memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit yang mengklaim bertaraf internasional di daerah Serpong, Tangerang.

Selama dalam perawatan, Prita merasa pihak rumah sakit tidak menanganinya dengan benar, salah satunya adalah hasil pemeriksaan lab yang tidak akurat dan direvisi padahal Prita telah mendapatkan suntikan berbagai macam obat yang seharusnya tidak perlu ia terima, jika merujuk pada hasil lab yang telah direvisi.

Karena merasa tubuhnya hanya dijadikan sebagai ‘ajang coba-coba’, Prita meminta penjelasan kepada dokter dan pihak rumah sakit. Tapi ia tidak mendapat penjelasan yang memuaskan. Untuk itu akhirnya ia memutuskan untuk pindah rumah sakit. Dan untuk mendukung kepindahannya itu, ia meminta rekam medis (termasuk hasil pemeriksaan lab) dari rumah sakit yang telah merawatnya, tentu saja agar dia tak perlu diperiksa ulang lagi. Tapi pihak rumah sakit terkesan keberatan dan mengulur-ulur waktu.

Berawal dari pengalaman yang cukup membuatnya jengkel itu, Prita menulis sebuah email ‘curhat’ pada sejumlah teman-temannya. Tanpa disadari, email itu menyebar luas bak spora, dari satu milis ke milis lainnya. Jadi Prita tidak menyebarkan keluhan itu pada sebuah milis seperti yang selama ini diberitakan. Pihak rumah sakit tidak terima dan mereka melaporkan Prita!

Terus terang, saya sedih. UU ITE itu benar-benar bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Sekarang, kalau misal kita tak puas terhadap pelayanan sebuah rumah sakit atau pelayanan umum yang lain, dan kita telah menyampaikan keluhan tapi tidak ditanggapi, apa ya salah kalau kita curhat pada teman? Atau sekedar mewanti-wanti teman kita “ati2 ya kalau berobat di sana” misalnya. Atau semisal kita beli sebuah produk trus kita nggak puas dengan produk itu, apa ya salah kalau kita bercerita kepada teman kita kalau kita tidak suka produk itu karena bla bla bla?

Oiya, kalau ada yang ingin tau email Prita itu kurang lebih seperti apa, bisa dibaca di sini (tapi saya nggak tau lho email itu sesuai aslinya apa nggak).



15 Comments to “Ketika Mengeluh Berbuah Bui”

  1. ariosaja | June 1st, 2009 at 3:00 am

    PERTAMAX…
    ini undang2 nya yang ga berpihak pada konsumen ato konsumennya yang salah ya ???

  2. tukang ngomel | June 1st, 2009 at 9:34 am

    @ario: Pertamax mahal! :D ini UUnya yang terlalu mengekang kebebasan konsumen kali :D

  3. star4tee | June 1st, 2009 at 9:43 am

    banyak sekali kasus Mall praktek yang akhirnya tak menghasilkan /keuntungan apa-apa buat sikorban, dan 99% kasus Mall Praktek di sini akhirnya bisa “melolos”kan RS atau Dokter yang dituju :-(

  4. Barata Nagaria | June 1st, 2009 at 5:21 pm

    Prihatin atas Kriminalisasi Pasien oleh RS Omni International Alam Sutera.

    Terus terang kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kriminalisasi pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Apapun alasan kriminalisasi terhadap pasien tersebut, entah itu (terutama) melalui jalur pencemaran nama baik atau pun alasan lainnya, dipastikan akan menjadi bumerang yang sangat buruk bagi rumah sakit tersebut.

    Seperti diketahui, Prita Mulyasari (32) warga Villa Melati Residence Serpong, Tangerang Selatan yang memiliki anak masing-masing 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan mengeluh atas pelayanan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera (dikelola oleh PT Sarana Mediatama International).

    Keluhan Prita sebenarnya adalah pengalaman pribadinya sendiri ketika berobat di rumah sakit internasional tersebut. Namun karena merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan soal penyakitnya, Prita kemudian mengirimkan email kepada sahabatnya, yang kemudian menyebar luas di berbagai mailing list.

    Pihak rumah sakit rupanya marah dan mengadukan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Akibatnya Prita yang masih menyusui anaknya itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang, sejak pertengahan Mei 2009.

    Pertanyannya, pantaskan rumah sakit mengadukan pasiennya, padahal dia mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari pasien ? Bukanlah jika keluhan kecil dari Prita jika ditanggapi secara professional, tidak akan menimbulkan keluhan yang lebih besar ? Bukankah respon yang dilakukan oleh pihak RS Omni Internasional bisa merusak citra rumah sakit secara keseluruhan ?

    Kami salut dan memberikan penghargaan yang baik terhadap Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Dewan Pers yang mengangap bahwa penanganan RS Omni International Alam Sutera terhadap keluhan Prita terlalu berlebihan. Mudah-mudahan, kasus yang buruk seperti ini hanya yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan oleh rumah sakit.

    Pada kesempatan yan baik ini kami menghimbau agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk turun tangan menangani persoalan rakyat ini. Bahkan jika perlu, para aktifis konsumen, aktifis perempuan dan anak, serta lembaga bantuan hukum untuk rakyat segera melakukan koordinasi dan komunike bersama untuk menuntaskan persoalan ini secara lebih adil dan lebih beradab.

    Barata Nagaria
    Koordinator
    Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
    http://anti-kriminal.blogspot.com
    email : barata.nagaria@yahoo.co.id

  5. shinte galeshka | June 1st, 2009 at 5:59 pm

    test case maybe …
    dicoba dulu di sektor swasta …
    kalo sukses baru dipake buat membungkam kebebasan berpendapat secara lebih luas …

    *inget jaman orba jadinya :&

  6. meong | June 2nd, 2009 at 12:55 am

    boikot rs.omni internasional dan dokter2nya yg dipandang berperan thd keadaan ibu prita skrg. buzz marketing, sampaikan thd setiap orang yg anda kenal utk tidak jd pasien disana krn pelayanannya yg tidak memuaskan, sampe kasus ini clear.

  7. Mtj | June 2nd, 2009 at 6:25 am

    Pernah ingat iklan di koran yang meminta maaf karena melaporkan tindakan korupsi…?

    Aneh… negeri yang membuat penduduknya takut mengatakan kebenaran!

  8. Arif | June 2nd, 2009 at 1:11 pm

    Pihak rumah sakit sampai melakukan itu, ga mikir apa ya nama dia malah makin jelek aja? Orang2 juga ga bodoh koq. Memenjarakan orang ga menyelesaikan masalah.

  9. yanuarti | June 2nd, 2009 at 1:34 pm

    Ya, Allah tunjukkanlah siapa yang salah siapa yang benar
    Jadi sedih baca kisah ini, karena saya sama dengan ibu prita, ibu dengan anak2 yang masih kecil.
    Saya hanya bisa berdo’a dan berharap pemerintah bisa bertanggung jawab atas persoalan rakyatnya. Jangan sibuk di pemilihan presiden melulu…

  10. sheila | June 2nd, 2009 at 3:59 pm

    Setahu saya, Prita memang mengirimkan keluhannya di surat pembaca detikcom (tertanggal 30 Agustus 2008) http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif
    Namun itu hal yang wajar dan tidak menjadikannya sebagai pelanggar hukum. Semua orang di rubrik itu juga nadanya mengeluhkan/mengkritik pelayanan dan tanpa sungkan-sungkan menyebutkan dengan jelas identitas perusahaan yang dimaksud.

  11. tukang ngomel | June 3rd, 2009 at 9:15 am

    terima kasih atas informasi tambahan yang disampaikan di sini, mari kita upayakan agar mass media memblowup kasus ini. karena dengan begitu, banyak orang penting yang akan turut memperhatikannya…

  12. Kreshna Iceheart | June 3rd, 2009 at 1:33 pm

    INDONESIA SUDAH MIRIP AMERIKA!!!

    Inilah akibat dari ekonomi pasar bebas yang kebablasan. Terlihat bahwa Indonesia mulai menganut politik right-wing konservatif pro-kapitalisme seperti di Amerika, dimana konsumen boleh diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Amerika, freedom of speech dan kebebasan individu ditindas dan diinjak-injak demi kepentingan kapitalisme.

    Seandainya gua tidak golput sekalipun, gua tidak sudi memilih Presiden dan Capres yang pro ekonomi pasar bebas.

    Eropa dengan sistem ekonomi terkontrol berhasil melindungi kebebasan warga -nya dari penindasan kapitalisme. Sementara itu kebebasan individu sangat dijamin (left-wing liberal). Beda banget dengan Amerika. Amerika membuat gua jijik dan pingin muntah.

    Pokoknya gua tidak mau memilih Presiden dan Capres yang pro-Amerika dan pro pasar bebas!

  13. dita_disini | June 3rd, 2009 at 8:31 pm

    mau ngeluh bisa masuk penjara… negara yang aneh…

    ayo kita lawan!

  14. David Pangemanan | June 9th, 2009 at 11:34 am

    PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN

    Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.
    Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan
    asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan
    (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan
    biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk
    menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
    Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair
    dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
    Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang.
    (Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng).
    Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa
    konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.
    Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
    maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
    Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran
    Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.

    Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli
    terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana
    maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban lainnya oleh
    PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana).
    Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.

    David
    HP. 0274-9345675.

  15. redaksi | June 14th, 2009 at 8:42 pm

    MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

Leave a Comment

tikus