Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kalau pasien/konsumen, apa mereka juga dianggap sebagai orang yang tanpa hak untuk mendistribusikan keluhannya? Lha trus, klo pengen ngeluh, mengkritik apa harus diempet tok?
Duh, saya ini memang ndak kuliah di bidang hukum, jadi ndak ngerti gimana caranya ‘mbaca’ pasal2 undang-undang.
mungkin pake inisial aja klo mau kritik pihak lain….jangan langsung sebut “merk” or “nama”
Mari sama2 berikan dukungan untuk Prita. Jangan sampai kasus ini menjadi awal kembalinya pembungkaman pendapat oleh pihak yang berkuasa.
ada juga ya bblog dagdigdug… aq baru tau… tukeran link yuk….
yang diciptakan manusia pasti ada kelemahannya…