UU ITE Pasal 27 Ayat 3:

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kalau pasien/konsumen, apa mereka juga dianggap sebagai orang yang tanpa hak untuk mendistribusikan keluhannya? Lha trus, klo pengen ngeluh, mengkritik apa harus diempet tok?

Duh, saya ini memang ndak kuliah di bidang hukum, jadi ndak ngerti gimana caranya ‘mbaca’ pasal2 undang-undang.

About Fa

Just Fa! tukang masak di http://daridapur.ardifa.com tukang ngomel di http://ardifa.dagdigdug.com
This entry was posted in bertanya. Bookmark the permalink.

4 Responses to UU ITE Pasal 27 Ayat 3:

  1. mungkin pake inisial aja klo mau kritik pihak lain….jangan langsung sebut “merk” or “nama”

  2. nonadita says:

    Mari sama2 berikan dukungan untuk Prita. Jangan sampai kasus ini menjadi awal kembalinya pembungkaman pendapat oleh pihak yang berkuasa.

  3. blogartik says:

    ada juga ya bblog dagdigdug… aq baru tau… tukeran link yuk….

  4. blogartik says:

    yang diciptakan manusia pasti ada kelemahannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>